Hukum dan regulasi perjudian online di Indonesia menjadi topik yang terus diperbincangkan. Meskipun perjudian online semakin populer, namun hukum terkait masih menjadi perdebatan hangat di masyarakat.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perjudian online di Indonesia masih diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, regulasi ini dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi mampu mengatur perjudian online yang semakin berkembang pesat.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa diperlukan revisi dalam hukum dan regulasi perjudian online di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam berjudi secara online.
“Tentu saja perjudian online memiliki dampak yang kompleks bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus diperbaharui agar dapat mengakomodasi perkembangan zaman,” ujar Prof. Hikmahanto.
Selain itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga menyoroti dampak negatif dari perjudian online terhadap anak-anak. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat perlu diterapkan untuk melindungi anak-anak dari paparan perjudian online yang dapat merusak masa depan mereka.
Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, juga telah menegaskan pentingnya upaya pemerintah dalam mengawasi dan mengatur perjudian online di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada guna mengantisipasi dampak negatif dari perjudian online.
Dengan adanya perdebatan dan sorotan terhadap hukum dan regulasi perjudian online di Indonesia, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk perjudian online.